HUKUM
PERIKATAN
Contoh
kasus hukum perikatan mengenai :
“SEWA
PERTOKOAN PT. SURABAYA DELTA PLAZA”
Nama : Novia
Santika Rosi
Kelas : 2EB13
Npm :
25211237
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan
PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua
belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge,
sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat
pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk
kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha
No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara
keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata
tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas,
sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.
Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan
yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut
Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret
1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.
Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan
pertokoan itu.
Pihak pengelola
PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.
Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah pihak PT. Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk berjualan di komplek pertokoan di
pusat kota Surabaya tersebut, maka secara tidak langsung PT. Surabaya Delta
Plaza (PT SDP) dan Tarmin Kusno telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan
dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka
berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak
tersebut maka pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian
yang telah dibuat.
Perjanjian
tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang
telah dilakukan oleh PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno tersebut
dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320
BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang halal.
Perjanjian
diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta
Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT.
Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak
pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT
Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang
datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua
kewajibannya. Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak
yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan
inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI
Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri
Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW,
dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan
penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan
bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi
suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan
bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Sumber : http://arbiakuntansi-comunity.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-dalam-hukum-perikatan.html#more,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar