HUKUM
DAGANG KUHD
Contoh
kasus Hukum Dagang mengenai :
“SENGKETA
MEREK DAGANG INTERNASIONAL”
Nama :
Novia Santika Rosi
Kelas :
2EB13
Npm :
25211237
KASUS POSISI
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd,
yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse
Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian
jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet,
ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga,
raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi. Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan
No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985. Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak
Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang
diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No.
187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang
tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal
25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi
Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE
Ltd. Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak
termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan
merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya. Akhirnya pihak Newk Plus Four
Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi
Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
Pihak
Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia
atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk
memakai merek tersebut di Indonesia;
3.
Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada
Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat
baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat
membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan
kwalitas barang-barang;
4.
Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan
register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala
akibat hukumnya;
5.
Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan
pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau
menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
Hakim
pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
- Dari
bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No.
137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja,
dll.
- Dari
bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar
pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis
barang handuk dan sapu tangan.
- Pasal
2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk
barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut
pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan
untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan
UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat
konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang
memakai merek yang mengandung persamaan.
- Menurut
pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I
tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan
asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek
Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek
Tergugat I.
-
Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal
31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak
pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
- Pasal 1
SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan
merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di
wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
- Majelis
berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan
Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
Penggugat menolak putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan
Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan
Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari
merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat
I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan
keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
Mohon Mahkamah Agung konsisten pada
putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No.
689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu
pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan
dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk
barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal.
Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan
Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban
umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
Mahkamah Agung setelah memeriksa
perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan
hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan
mengadili sendiri perkara ini.
Pendirian Mahkamah Agung tersebut di
dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
Newk Plus Four Far East Ltd,
Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
Merek
LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang
dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang
yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I
adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
Mahkamah Agung berpendapat, walaupun
barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat,
tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan
berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam
kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang
sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah
Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan
cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.
Sumber : http://ikasari42.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar