ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
CONTOH
KASUS MENGENAI TEKNOLOGI
Nama : Novia
Santika Rosi
Kelas : 2EB13
Npm :
25211237
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan
meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan
bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting
adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan
kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat
untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan
tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus
anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan
America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.#
Contoh kasus persaingan tidak
sehat di Pertamina kasus Donggi Senoro
KOMISI
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak PT Pertamina (Persero)
untuk dimintai keterangan soal pemanggilan saksi-saksi ahli dalam pemeriksaan
lanjutan kasus Donggi Senoro. Kasus tersebut mengenai adanya dugaan persaingan
tidak sehat yang dilakukan PT Donggi Senoro (konsorsium Pertamina, Medco dan
Mitsubishi) terhadap PT LNG Energi Utama dalam proyek pembangunan kilang gas
LNG di Senoro dan Matindok (Gas Donggi).
Hal
tersebut diungkapkan PT LNG Energi Utama dalam keterangan tertulisnya kepada
wartawan setelah keputusan Rapat KPPU di Jakarta, kemarin.
Diketahui bersama, KPPU membawa kasus
dugaan persaingan tidak seha.t dalam tender proyek pembangunan kilang gas
Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan. "Sidang komisi KPPU
menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk
melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. KPPU memutuskan, membawa perkara
Nomor 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 mengenai
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi
Senoro," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A Junaidi.
Sekadar
informasi, setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010
lalu, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni
Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan
persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia
perusahaan pesaing. "Selain itu, KPPU juga menambahkan dugaan baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU menganggap bahwa tender Donggi
Senoro juga telah melanggar pasal 19 huruf d, yakni mengenai diskriminasi
kepada pelaku usaha," jelas Junaidi.
Akhir
Juli lalu, Juru Bicara LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana mengatakan, dari
lanjutan pemeriksaan telah timbul istilah baru dalam suatu tender. "Yaitu
istilah beauty contest, yang dalam hal tender hal tersebut tidak ada. Bahkan di
dalam undang-undang Anti Monopoli pun tidak ditemukan istilah tersebut,"
cetus Rikrik.
Sebelumnya,
LNG Energi Utama, sebagai pihak pelapor, telah memasukkan laporan kecurangan
yang diduga dilakukan Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU. Namun,
sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas
dan tidak lengkap.
Dengan
dibukanya kembali kasus ini, LNG Energi Utama berharap KPPU bisa melihat dugaan
praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam
cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh.
Mengenai kelanjutan proyek ini sendiri,
apakah diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau di ekspor, LNG
Energi Utama menyatakan bahwa seharusnya gas tersebut dialokasikan untuk
kebutuhan gas dalam negeri.
LNG
Energi Utama juga menegaskan kembali bahwa pihaknya mampu mendanai proyek
pembangunan kilang Donggi Senoro dengan biaya yang jauh lebih murah, yaitu
600-800 juta dolar AS. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai
yang ditawarkan konsorsium Donggi Senoro (yang terdiri dari Pertamina, Medco
dan Mitsubishi Corporation) yang diatas 2 miliar dolar AS.
Sumber : http://www.starbrainindonesia.com/site/mpm/3409/panggil-pertamina-tanya-soal-saksi-ahli-kppu-lanjutkan-pemeriksaan-donggi-senoro, http://suherni30.blogspot.com/2012/05/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar