welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 12 Mei 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# Minggu3


HUKUM PERDATA
Contoh kasus hukum perdata mengenai:
“SENGKETA TANAH PROKIMAL(Proyek Pemukiman TNI AL)”
Nama   : Novia Santika Rosi
Kelas   : 2EB13
Npm    : 25211237

                Sengketa tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura (pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas 3.569,205 hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok, serta di 11 desa, yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
                Saat itu tanah tersebut dibeli seharga Rp 77,66 juta dan rencananya digunakan untuk pusat pendidikan dan latihan TNI AL yang terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki dana, agar tidak telantar, tanah tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185 keluarga prajurit.
Kemudian pada 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.
                Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir BPN pada 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 meter persegi per KK.
                Dari catatan media Surya, dalam setahun terakhir terjadi dua kali pemblokiran jalan pantura oleh warga, yakni 14 Desember 2006 dan 10 Januari 2007. Selain itu, warga Desa Alas Telogo, Kecamatan Lekok, memilih menempuh jalur hukum dan menggugat kepemilikan tanah itu ke
Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 18 Juli 2006 lalu. Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka dinyatakan kalah oleh PN Bangil dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan tersebut membuat warga marah hingga berujung pada bentrokan dengan polisi seusai sidang putusan. Sebelum persidangan itu, yakni pada 15 Februari, Pangarmatim Laksda Moekhlas Sidik meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan tempur (Puslatpur) dan warga 11 desa yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga rencananya direlokasi ke bagian yang aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini lahan akan di-set up ulang sebagai pusat latihan tempur untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk relokasi warga, karena ada niatan baik dari kami, tidak akan terjadi masalah seperti saya utarakan di hadapan warga,” kata Laksda Moekhlas Sidik saat meresmikan Prokimal sebagai Puslatpur.
                Janji untuk merelokasi warga kemudian diwujudkan, dan 360 hektare tanah diberikan kepada warga di 11 desa yang ditempatkan di luar sabuk batas tempat latihan tempur.
“Sesuai Keputusan KSAL, lahan Prokimal dijadikan pusat latihan tempur dan 5.702 rumah direlokasi di luar garis latihan. Setiap rumah diberi tanah 500 meter persegi sekaligus bentuk pelepasan dari inventarisasi kekayaan negara (IKN) AL. Untuk biaya relokasi, TNI AL dan Bupati akan mengusulkan kepada pimpinan masing-masing,” tandas Moekhlas Sidik didampingi Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri kepada wartawan seusai bertemu dengan 11 kepala desa mewakili warga di lahan Prokimal Grati, 22 Maret lalu.
Selain itu, TNI AL juga memberikan tambahan lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak resah karena jaminan keamanan tidak terkena peluru nyasar serta adanya keputusan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya relokasi warga 11 desa ini disambut positif Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab mengusulkan anggaran untuk relokasi itu ke pemerintah pusat ditambah dengan anggaran dari APBD Kabupaten Pasuruan.
                Meski TNI AL memberikan tanah seluas 360 hektare kepada warga 11 desa, namun para kepala desa saat itu tidak berani menerimanya dan hanya akan menyampaikan lebih dulu kepada warga. Alasannya, lahan 500 meter persegi dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
Di tengah upaya penyelesaian sengketa kasus tanah dengan jalan damai itulah, tiba-tiba terjadi insiden antara Marinir dengan warga Rabu (30/5), yang menyebabkan empat warga tewas dan enam lainnya luka-luka.
                Sengketa masalah tanah antara warga dengan TNI di Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi di lahan Prokimal, Grati. Di Raci, Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus sengketa tanah serupa antara warga dengan TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam kasus Raci ini, pihak TNI AU telah memberikan lampu hijau untuk pengelolaan lahan dengan porsi 60:40 untuk TNI AU dan warga Desa Raci.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar