welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 12 Mei 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# Minggu 13


ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
CONTOH KASUS MENGENAI TEKNOLOGI

Nama   : Novia Santika Rosi
Kelas   : 2EB13
Npm    : 25211237
            Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.#


Contoh kasus persaingan tidak sehat di Pertamina kasus Donggi Senoro

            KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak PT Pertamina (Persero) untuk dimintai keterangan soal pemanggilan saksi-saksi ahli dalam pemeriksaan lanjutan kasus Donggi Senoro. Kasus tersebut mengenai adanya dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Donggi Senoro (konsorsium Pertamina, Medco dan Mitsubishi) terhadap PT LNG Energi Utama dalam proyek pembangunan kilang gas LNG di Senoro dan Matindok (Gas Donggi).
            Hal tersebut diungkapkan PT LNG Energi Utama dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan setelah keputusan Rapat KPPU di Jakarta, kemarin.
Diketahui bersama, KPPU membawa kasus dugaan persaingan tidak seha.t dalam tender proyek pembangunan kilang gas Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan. "Sidang komisi KPPU menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. KPPU memutuskan, membawa perkara Nomor 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi Senoro," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A Junaidi.
            Sekadar informasi, setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010 lalu, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing. "Selain itu, KPPU juga menambahkan dugaan baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU menganggap bahwa tender Donggi Senoro juga telah melanggar pasal 19 huruf d, yakni mengenai diskriminasi kepada pelaku usaha," jelas Junaidi.
            Akhir Juli lalu, Juru Bicara LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana mengatakan, dari lanjutan pemeriksaan telah timbul istilah baru dalam suatu tender. "Yaitu istilah beauty contest, yang dalam hal tender hal tersebut tidak ada. Bahkan di dalam undang-undang Anti Monopoli pun tidak ditemukan istilah tersebut," cetus Rikrik.
            Sebelumnya, LNG Energi Utama, sebagai pihak pelapor, telah memasukkan laporan kecurangan yang diduga dilakukan Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU. Namun, sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas dan tidak lengkap.
            Dengan dibukanya kembali kasus ini, LNG Energi Utama berharap KPPU bisa melihat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh.
Mengenai kelanjutan proyek ini sendiri, apakah diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau di ekspor, LNG Energi Utama menyatakan bahwa seharusnya gas tersebut dialokasikan untuk kebutuhan gas dalam negeri.
            LNG Energi Utama juga menegaskan kembali bahwa pihaknya mampu mendanai proyek pembangunan kilang Donggi Senoro dengan biaya yang jauh lebih murah, yaitu 600-800 juta dolar AS. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai yang ditawarkan konsorsium Donggi Senoro (yang terdiri dari Pertamina, Medco dan Mitsubishi Corporation) yang diatas 2 miliar dolar AS.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar