welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 12 Mei 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# MINGGU 11


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual mengenai :
“Kasus Hak Cipta Benang Kuning Memicu Kriminalisasi”

                Komisi Hukum DPR berkomitmen menelusuri kejanggalan dari keluarnya sebuah keputusan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham yang menjadi pemicu kriminalisasi dalam kasus benang kuning melibatkan pabrik tekstil di Solo. "Keputusan Ditjen Haki itulah yang memicu munculnya dugaan mafia hukum dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (30/1) dini hari. Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima laporan dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain produk pabrik tekstil di Solo. Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara PT Duniatex versus PT Sritex tersebut dinilai penuh rekayasa.
                Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi itu dengan pihak yang dikriminalkan, yakni PT.Duniatex dan Kuasa Hukumnya OC.Kaligis, di Jakarta, Selasa (29/1), diketahui Polda Jawa Tengah menyidik sebuah laporan oleh Lukminto, Pemilik PT.Sritex, sebuah pabrik tekstil besar di Jawa Tengah. Substansi laporan itu adalah PT.Duniatex, dalam hal ini diwakili Sumitro, Indriati, dan Jau Tau-Kwan, dituduh memproduksi kain rayon abu-abu yang ditandai dengan sebaris benang kuning di pinggir kain, yang hak ciptanya dipegang oleh PT Sritex.
                PT.Duniatex sendiri diketahui memproduksi kain itu pada April 2011, setelah mendapat pesanan dari seorang pengusaha bernama Lie Lay-hok, pemilik Toko Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, sebanyak 150.000 meter kain rayon mentah. Pada Juli 2011, Pemilik PT.Sritex melaporkan PT.Duniatex atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta produksi kain benang kuning itu ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Uniknya, kata Ahmad Yani, ternyata hak cipta atas kain benang kuning itu baru didaftarkan pihak Sritex pada Agustus 2011. Dan dalam waktu seminggu, Ditjen Haki Kemenkumham langsung memproses, meloloskan, dan mengeluarkan keputusan atas hak itu. "Ada kejanggalan di Dirjen Haki, kok proses hak cipta seperti itu bisa dikeluarkan dalam beberapa hari saja? Ini jarang terjadi dan tak biasa kalau seminggu sudah keluar hak cipta," kata Ahmad Yani.
                Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi III DPR, biasanya proses penetapan hak cipta atas sebuah produk paling cepat diberikan dalam waktu enam bulan. Selain itu, lanjutnya, sebelumnya diketahui sudah ada pengajuan hak cipta untuk kain rayon dengan benang merah, namun hingga sekarang belum disetujui Ditjen Haki.  "Keputusan untuk tak memenuhi permohonan demikian wajar, karena pinggiran kain demikian -entah kuning, merah, ungu, atau biru- adalah warna umum yang tak bisa diklaim siapapun," ujar Yani. Yani mengatakan keputusan Ditjen Haki Kemenkumham soal hak cipta benang kuning itulah yang menjadi dasar bagi Kepolisian di Jawa Tengah untuk memproses laporan pihak Sritex, hingga kemudian kasusnya bergulir di pengadilan. "Kita curiga keluarnya keputusan Ditjen Haki itu sengaja untuk mengejar agar laporan kasus dikerjakan polisi. Atas dasar keputusan hak cipta itulah maka polisi menindaklanjuti kasusnya. Dengan latar belakang keputusan Kemenkumham itulah dijadikan polisi untuk menyeret lawan bisnis orang itu," tegas politisi asal PPP itu.
                Ahmad Yani menyatakan pihaknya menduga kuat bahwa ada permainan yang kentara untuk memanfaatkan hukum demi kepentingan bisnis. Dari kasus itu, pihaknya menjadi yakin bahwa mafia hukum tak hanya bekerja demi membebaskan para kriminal, namun juga memenjarakan lawan bisnis. "Kita jelas menduga ada permainan. Di sini kita melihat bahwa Mafia itu bukan hanya bekerja membebaskan, tapi menghukum orang yang terkait persaingan bisnis," ujar Yani. Karena itulah, Yani mengatakan pihaknya akan mempertanyakan masalah itu dalam rapat Komisi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM yang rencananya dilaksanakan Rabu (30/1).

"Dalam rapat dengan Kemenkumham akan kita tanyakan. Ini ada sesuatu di luar kebiasaan yang aneh. Kami curiga ini ada pesanan khusus," tandas Yani. Diketahui perkara terkait Jau Tau-Kwan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan diputus bebas. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 22 Maret 2012. Meski menurut pasal 244 KUHAP, suatu putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi, ternyata terhadap putusan tersebut terjadi proses kasasi. Berkas kasasi diterima oleh Mahkamah Agung 6 Juni 2012.
                Majelis di tingkat kasasi terdiri atas Hakim Agung Sri Murwahyuni, Komariah E Sapardjaja dan Djoko Sarwoko. Majelis hakim agung di tingkat kasasi bersidang secara cepat dan tertanggal 14 Agustus 2012 menerbitkan putusan No 1194/K/Pid.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan PN Karanganyar No 172/Pid.Sus/2011/PN/Karanganyar. MA dalam putusannya menghukum Jau Tau-kwan setahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan kasasi tersebut, Jau Tau-kwan pada 19 September 2012 mengajukan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Karanganyar melalui akta Nomor 03/Akte.Pid/2012/PN.Kray. Berkas permohonan peninjauan kembali itu dikirimkan ke Mahkamah Agung 24 Oktober 2012 oleh pihak Pengadilan Negeri Karanganyar. Perkara Peninjauan Kembali tersebut diadili oleh majelis Hakim Agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Suhadi dan Artidjo Alkostar.
                Dalam putusan Nomor 254/PK/Pid.Sus/2012 tertangal 19 Desember 2012, Mahkamah Agung memutus secara NO (niet ontvankelijk veerklaard) atau menolak memeriksanya. Mahkamah beralasan Jau Tau-kwan tidak hadir dalam pengajuan permohonan PK, padahal Jau sudah menyatakan permohonan PK di Pengadilan Karanganyar 19 September 2012.



Kasus Pelanggaran Hak Paten


            Perusahaan asal finlandia yakni nokia menuntut RIM karena kasus pelanggaran hak paten miliknya. Nokia mengajukan tuntutan terkait pelanggaran paten teknologi WLAN yang dilakukan oleh RIM. Kemudian pihak RIM bersedia membayar sejumlah uang sebagai bagian awal dari perijinan penggunaan teknologi WLAN yang telah dipatenkan Nokia tersebut. Perusahaan Noise Free menuntut Apple karena pelanggaran hak paten, pencurian teknologi rahasia, serta pelanggaran kontrak. Apple mencuri teknologi noise cancelling untuk iphone dan apple. Samsung mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak paten pada apple iphone 5. Iphone 5 telah menggunakan teknologi perangkat LTE-capable milik Samsung.
            Oracle menuntut google inc karena telah berulangkali melanggar hak paten java. Oracle melakukan tuntutan hukum terhadap google terang terangan menggunakan hak intelektual property milik oracle. Google dinyatakan bersalah karena melanggar 2 pelanggaran yakni pelanggara hak cipta dan pelanggaran hak paten.
            HTC menuntut apple karena menggunakan hak paten milik HtC. Apple yang diklaim htc telah menggunakan hak paten slide to unlock pada ponsel layar sentuh. Apple pun dinyatakan bersalah karena menggunakan teknologi yang dimiliki oleh perusahaan ponsel asal Taiwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar