welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 17 Maret 2013

Hukum dan Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

I. PENGERTIAN HUKUM

APA SIH PENGERTIAN DARI HUKUM?
                Menurut berbagai sumber yang telah saya baca,pada hakikatnya hukum dapat diartikan sebagai system peraturan-peraturan yang dibuat untuk membatasi atau mengontrol tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak para ahli yang beranggapan berbeda tentang arti hukum sendiri. Ada yang menyebutkan “hukum adalah suatu peraturan yang tersusun dan teratur dengan baik untuk mengikat masyarakat(PLATO)”,namun ada pula yang mengartikan “hukum sebagai suatu paksaan untuk melindungi kepentingan orang dalam bermasyarakat(VAN KANT)”. Meskipun banyak sekali arti dari hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan yang lainnya, kita sebagai Warga Negara yang baik harus tetep mematuhi hukum yang telah dibuat. Hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat dengan harapan untuk dipatuhi. Beberapa macam hukum yang ada,seperti berikut:
1.      HUKUM MATERIL
Sumber hukum materil ini sendiri merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Contohnya: hubungan sosial,situasi sosial ekonomis,tradisi,dll
2.      HUKUM PUBLIK
Hukum publik dibuat untuk mengatur antara subjek hukum dan pemerintah atau negara serta kepentingan masyarakat.
3.      HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban. Lebih jelasnya,hukum perdata diperuntukan mengatur hubungan antara penduduk atau masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.contohnya: kedewasaan seseorang,perceraian,perkawinan,kematian,dll.
4.      HUKUM FORMAL
Hukum yang dibentuk untuk mengikat masyarakatnya.
5.      HUKUM PIDANA
Hukum yang dibuat untuk mengatur perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan menerapkan hukuman bagi yang melanggar serta memenuhi unsur-unsur yang ada di undang-undang pidana.
           
            Itulah beberapa pengertian hukum secara umum,menurut para ahli dan beberapa contoh pengertian hukum aspek lainnya yang saya baca.Jadi kesimpulan dari arti hukum adalah sebuah system peraturan yang dibuat untuk membatasi atau mengontrol tingkah laku manusia dengan tujuan melindungi serta mengikat masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum,agar dapat diartikan hukum adalah sebagai pelindung setiap warga Negara dan tidak disalah gunakan karena hukum harus ditegakan seadil-adilnya.

II TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

APAKAH TUJUAN DARI HUKUM?
            Dari sumber yang saya baca, tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim dari dirinya sendiri,menciptakan kedamaian diseluruh dunia. Menurut Prof. Subekti,SH menjelaskan bahwa hukum mengabdi pada tujuan Negara yang pada intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat. Jadi beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum adalah “kebahagiaan rakyat”. Ahli hukum lain, Prof. MR DR. LJ Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Dengan kata lain beliau berpendapat bahwa tujuan hukum adalah “perdamaian”.
            Secara singkat tujuan dari hukum adalah keadilan,kepastian,dan kemanfaatan.
           
APAKAH SUMBER HUKUM ITU?
Hukum bersumber dari banyak hal namun secara umum dibagi dalam 2 hal:
1. Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.
2. Sumber hukum formiil yaitu UU,kebiasaan,jurisprudensi,traktat dan        doktrin.
*UNDANG-UNDANG
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang dikeluarkan oleh pemimpin Negara. Di Indonesia undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipertimbangkan usulan pemerintah.
*KEBIASAAN
Perbuatan yang sama atau terus dilakukan sehingga patut untuk dilakukan.
*JURISPRUDENSI
Jurisprudensi atau keputusan hakim adalah keputusan hakim pada masa lalu dalam perkara yang sama lalu akan dijadikan keputusan hakim pada masa selanjutnya.
*TRAKTAT
Suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih.
*DOKTRIN
Doktrin atau pendapat/pandangan para ahli hukum mempunyai pengaruh dalam menentukan hukum.

III. KODIFIKASI HUKUM

            Apa yang dimaksud dengan kodifikasi hukum?saya akan menjelaskan sedikit tentang pengertian ini. Menurut sumber yang saya baca, kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam masyarakat,tetapi tidak tertulis   Namun ditaati seperti suatu peraturan perundangan(hukum kebiasaan).
Dikodifikasi terdapat unsur-unsur didalamnya yaitu Jenis-jenis hukum,Sistematis,Lengkap.
Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh adanya kepastian hukum,penyerdehanaan suatu hukum,kesatuan hukum.

IV. KAIDAH/NORMA
Apa yang dimaksud dengan norma?mari kita simak!menurut sumber yang saya Norma atau kaidah diartikan sebagai ketentuan yang diperuntukan sebagai pedoman hidup seseorang atau panduan dalam bertingkah laku dalam bermasyarakat. Norma berisikan anjuran kebaikan dalam tindakan berbuat baik dan melarang berbuat buruk dalam bertindak agar hidup menjadi lebih baik. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang atau perilaku seseorang.  Norma selalu berpasangan dengan sanksi,maksudnya apabila seseorang melanggar norma yang telah diberlakuka maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi.
Norma yang berlaku di masyarakat yaitu norma agama,norma moral/kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum.apakah anda pernah melanggar salah satu norma yang saya sebutkan? Semoga saja tidak. Saya akan menjelaskan sedikit pengertian norma-norma yang saya sebutkan tadi. Yang pertama Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia yang berisi tentang perintah serta larangan yang berasal dari Tuhan. Yang kedua Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang terdapat dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Yang ketiga Norma Kesopanan adalah norma yang berasal dari pergaulan sehari-hari atau biasa disebut dengan norma adat. Yang terakhir yaitu Norma Hukum adalah norma yang berasal dari hukum yang berlaku.

V. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
            Yang kita tau ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya seperti produksi,konsumsi dan distribusi. Namun sekarang saya tidak akan membahas kesitu. Saya akan membahas tentang ekonomi yang ada dalam hukum. Apa sih pengertian ekonomi menurut hukum?apakah berbeda asumsinya dengan ekonomi secara umum,mari kita baca!
            Didalam hukum ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari terhadap perilaku manusia dalam memilih atau menciptakan kemakmuran. Didalam ekonomi terdapat suatu masalah yaitu terjadinya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemenuh kebutuhan manusia yang jumlahnya terbatas. Maka dari itu timbulah kelangkaan. Hukum ekonomi sendiri diartikan suatu hubungan sebab akibat yang berhubungan antara satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari hari di masyarakat.
            Hukum ekonomi terbagi menjadi dua yaitu: hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi sosial adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum yang berkaitan dengan pembagian hasil dari pembangunan ekonomi secara rata dan adil,sesuai dengan HAM(Hak Asasi Manusia).

Dibawah ini saya akan melampirkan beberapa sumber yang saya baca, untuk lebih lengkapnya silahkan baca disini :