welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 23 Desember 2012

EKONOMI KOPERASI# PAPER8


Permodalan Koperasi


1.         Arti Modal Koperasi

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


2.         Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
            • Simpanan Pokok
            • Simpanan Wajib
            • Simpanan Sukarela
            • Modal Sendiri
·   Menurut UU No. 25 / 1992
            • Modal Sendiri (equity capital)
            • Modal Pinjaman (dept capital)

            SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

            1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan        wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
            2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau       lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.



3.         Distribusi Cadangan Koperasi

            Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
            Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

manfaat distribusi cadangan:

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar