welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 23 Desember 2012

EKONOMI KOPERASI# PAPER6


Pola Manajemen Koperasi


1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

v  Pengertian Manajemen

            Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
 Definisi  manajemen yg dikemukakan  oleh Daft (2003:4) sebagai berikut: Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.

            Plunket dkk.(2005:5) mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers individually and collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning organizing staffing leading and controlling) and coordinating various resources (information materials money and people)”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).

            Manajer sendiri menurut Plunket dkk.(2005:5) merupakan people who are allocate and oversee the use of resources jadi merupakan orang yg mengatur dan mengawasi penggunaan sumber daya. Lewis dkk.(2004:5) mendefinisikan manajemen sebagai: the process of administering and coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve the goals of the organization.” Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi sumber daya-sumber daya secara efektif dan efisien sebagai usaha utk mencapai tujuan organisasi.Menurut Mary Parker Follet yg dikutip oleh Handoko (2000:8) manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajer mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain utk melaksanakan berbagai tugas yg mungkin diperlukan.


v  Pengertian Koperasi

            Pengertian Koperasi Menurut Istilah

            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan       ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja      sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang           yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan          kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi adalah badan usaha             yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas            kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan      penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945            Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional           dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.    Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang         berusaha          menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan         kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi         harus    mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan          kaidah-kaidah ekonomi.

            Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

            Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

            1. Dr. Fay ( 1980 )

            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas         mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari        sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan             mereka terhadap organisasi.

            2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya       sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

            3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan             oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk             mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

            4. Paul Hubert Casselman

            Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

            5. Margaret Digby

            Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

            6. Dr. G Mladenata

            Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela          untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang   disumbangkan oleh anggota.
v  Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.


2.       Rapat Anggota
            Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

3.       Pengurus

            Pengurus, mengikut takrifnya, ialah seorang yang mengurus. Kegiatan mengurus,             menurut Henri Fayol, terdiri daripada lima tugas utama, iaitu:
  1. merancang
  2. mengatur
  3. memimpin
  4. menyeleraskan
  5. mengawal.
            Menurut Mary Parker Follett pula, "pengurusan" ialah "seni untuk mencapai sesuatu           matlamat melalui orang lain." Orang lain tersebut seringnya merupakan orang bawahan. Maka dengan takrif ini, seseorang yang mempunyai sekurang-kurangnya        seorang bawahan boleh dirujuk sebagai pengurus, umpamanya para eksekutif,             penyelia, mandur, dan sebagainya bolehlah dipanggil pengurus. Sebenarnya di       Amerika Syarikat, para mandur dan penyelia dirujuk sebagai front-line manager atau           pengurus baris depan.
            Bagaimanapun, di Malaysia dan banyak negara yang lain, pengurus merupakan salah         satu pangkat yang lebih tinggi daripada para penyelia, mandur, mahupun eksekutif.     Maka mereka ini tidak dianggap sebagai pengurus, walaupun mereka melakukan         kegiatan-kegiatan mengurus. Sebaliknya, terdapat banyak pengurus yang tidak       mengurus atau tidak tahu mengurus, umpamanya sesetengah anak pemilik syarikat             yang menjadi pengurus hanya kerana bapanya memiliki syarikat itu. Mereka tidak           melakukan sebarang fungsi pengurusan yang digariskan oleh Henri Fayol, tetapi             membiarkan     orang bawahan membuat apa sahaja yang disukai, malahan juga mungkin selalu tak hadir di syarikat. Selain itu, terdapat juga pekerja-pekerja lama             atau perintis yang menjawat pengurus melalui kenaikan pangkat dengan berjalannya      masa atau sebagai ganjaran untuk kesetiaan mereka kepada syarikat. Golongan ini        seringnya tidak mengurus tetapi masih bersikap seolah-olah mereka masih bertugas            dalam jawatan lama. Tambahan pula, terdapat juga pengurus yang tidak mempunyai             sebarang orang bawahan dan oleh itu, mencapai sesuatu melalui usaha sendiri.
            Sumber:http://ms.wikipedia.org/wiki/Pengurus
4.       Pengawas

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

      Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak         manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang           diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah   perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
            Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya        kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
5.      Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

     Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
      Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
      a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
      b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
      c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

      Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
      1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
      Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
       Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

            2.      Pengawasan Preventif dan Represif
            Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan    terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah     terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan     maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang       akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini       juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana    yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika            dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan            dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
            Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu         kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan       pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian           disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya     untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

      3.      Pengawasan Aktif dan Pasif
        Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.      Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html
 5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum)

Tugas-tugas manajer :
1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4. Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

6.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).


- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).




sumber: 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar