Organisasi dan
Manajemen
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa,karena dengan rahmat dan perkenan-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan
tugas paper yang sederhana ini dengan baik dan tepat waktu.
Paper ini memuat tentang Ekonomi Koperasi, dengan
maksud saya dapat memberikan manfaat dan
pedoman yang baik agar kita dapat mengetahui dan mempelajari sejarah ekonomi
koperasi di Indonesia.
Dengan selesainya paper ini penulis lebih dahulu meminta
maaf dan memohon permakluman bila mana isi paper ini terdapat kekurangan,kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Akhirnya,saya berharap semoga paper ini dapat membantu
mahasiswa atau pembaca pada umumnya dalam mempelajari dan memahami ekonomi
koperasi. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kesempurnaan paper
selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengertian organisasi dan manajemen berkisar pada
suatu terminologi yang memadukan dua konsep besar: Konsep organisasi dan konsep
manajemen. Baik organisasi maupun manajemen tidak dipandang secara eksklusif
melainkan diasumsikan merupakan 2 konsep yang saling melengkapi. Organisasi
merupakan suatu entitas kelompok manusia, yang di dalam pengelolaan sehari-hari
membutuhkan kegiatan manajemen. Tanpa manajemen, sulit bagi suatu organisasi bertahan
hidup. Tanpa organisasi, manajemen kehilangan media aplikasinya, hanya semacam
“ruh” tanpa “jasad.”
Sebelum masuk terlalu jauh, perlu
diberikan beberapa rambu yang membatasi penggunaan kedua konsep agar pembahasan
tidak overlap. Pertama, baik organisasi ataupun manajemen adalah dua konsep
terpisah. Kedua, organisasi dan manajemen dapat berpadu karena masing-masing
memiliki ontologi (bidang kajian) nya sendiri-sendiri yang saling melengkapi
satu sama lain. Ketiga, sebelum masuk ke dalam pembahasan “simbiosis-mutualis”
antara konsep organisasi dan manajemen, perlu diberikan definisi atas
masing-masing konsep. Dan di bab ini akan menjelaskan tentang
bentuk-bentuk dari organisasi,hirarki tanggung jawab dan pola manajemen.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
1. bentuk
organisasi menurut para ahli
2.
Bagaimana bentuk proses Hirarki tanggung jawab
3.
Bagaimana pola manajemen yang ada
1.3
TUJUAN
Tujuan masalah ini adalah untuk memberikan
informasi tentang bentuk-bentuk organisasi menurut Hanel,Ropke,dan di Indonesia,hirarki
tanggung jawab,dan pola manajemen. Semoga isi yang ada dalam paper ini dapat
bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BENTUK ORGANISASI
a.
Menurut
Hanel
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b.
Menurut
Ropke
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi.
c.
Di
Indonesia
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2.2 HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29
ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa
1) pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya;
2) pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas
yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
2.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Di
tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
- Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai
kemampuan berusaha
- mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1.
Pengawas bertugas :
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
- Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.
Pengawas berwenang :
- Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
- Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
2.3 POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab
kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber: http://amuhni.blogspot.com/2011/10/merangkum-minggu-ke-3-dan-4.html,
http://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/28/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/,
http://amuhni.blogspot.com/2011/10/merangkum-minggu-ke-3-dan-4.html,
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar