Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa,karena dengan rahmat dan perkenan-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan
tugas paper yang sederhana ini dengan baik dan tepat waktu.
Paper ini memuat tentang Ekonomi Koperasi, dengan
maksud saya dapat memberikan manfaat dan
pedoman yang baik agar kita dapat mengetahui dan mempelajari sejarah ekonomi
koperasi di Indonesia.
Dengan selesainya paper ini penulis lebih dahulu meminta
maaf dan memohon permakluman bila mana isi paper ini terdapat kekurangan,kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Akhirnya,saya berharap semoga paper ini dapat membantu
mahasiswa atau pembaca pada umumnya dalam mempelajari dan memahami ekonomi
koperasi. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kesempurnaan paper
selanjutnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Membicarakan masalah pembangunan
koperasi di berbagai kesempatan selama ini, maka yang menonjol dalam
pembicaraan adalah kelemahan-kelemahan koperasi, terutama mengenai modal dan
pelaksana-pelaksana koperasi (SDM). Dengan kedua problematik yang mendasar
tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah membangun koperasi adalah suatu
usaha yang sangat berat dan sulit, sehingga terkesan juga bahwa membangun
koperasi adalah suatu yang hampir tidak mungkin dilaksanakan.
Namun demikian, sebagai implementasi
pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya
masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat
UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori
penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk
menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun
koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya
mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu
usaha yang terpaksa dilaksanakan. Oleh sebab itu,pada bab ini akan menjelaskan
sedikit tentang pengertian dari koperasi itu sendiri beserta tujuan dan prinsip
koperasi.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat
digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan
koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Untuk maksud tersebut diatas maka
yang pertama harus dikerjakan adalah menyamakan pengertian koperasi sebagai
badan usaha atau badan usaha koperasi, karena banyak ragam
pengertian/penafsiran, mengenai istilah-istilah tersebut merupakan salah satu
kendala dalam upaya pembinaan koperasi, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
maupun oleh wadah gerakan koperasi (DEKOPIN) dimana hasilnya belum menumbuhkan
sikap optimis di kalangan masyarakat luas.
B.
PERUMUSAN MASALAH
1. Pengertian koperasi
dari beberapa definisi yang ada
2. Bagaimana tujuan
koperasi
3.Apa saja
prinsip-prinsip koperasi
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui
pengertian dari koperasi dari berbagai definisi yang ada
2. Untuk mengetahui apa
yang menjadi tujuan koperasi
3. Untuk mengetahui
prinsip-prinsip koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KOPERASI
koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
1. Definisi
koperasi menurut ILO
Menurut Intenational Labour Office (ILO) definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses
ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari
kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut.
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
berdasar kesukarelaan
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
- Erdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.
Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmanilah para anggotanya.
3.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di
mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
4.
Definisi Dr. Muhammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
5.
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
6.
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip
koperasi ( coorperative principles ) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi.
Disini terdapat berbagai pendapat
mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi
yang paling sering di kutip :
1) Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3) Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4) Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5) Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang
berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Disini
terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.
SUMBER:http://ekasetyaningrum.blogspot.com/,http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/,http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402,http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2222578-pengertian-koperasi/, http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar