Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
v
Pengertian Manajemen
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl
penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi
dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
Definisi manajemen yg dikemukakan oleh Daft (2003:4) sebagai berikut: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.
Definisi manajemen yg dikemukakan oleh Daft (2003:4) sebagai berikut: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi dgn cara yg efektif dan efisien lewat perencanaan pengorganisasian pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.
Plunket
dkk.(2005:5) mendefinisikan manajemen sebagai “One or more managers
individually and collectively setting and achieving goals by exercising related
functions (planning organizing
staffing leading and controlling) and coordinating various resources (information
materials money and people)”. Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai
arti bahwa manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun
bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan
fungsi-fungsi terkait (perencanaan
pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan
mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).
Manajer sendiri
menurut Plunket dkk.(2005:5) merupakan people who are
allocate and oversee the use of resources jadi merupakan orang yg mengatur
dan mengawasi penggunaan sumber daya. Lewis dkk.(2004:5) mendefinisikan
manajemen sebagai: “the process of administering
and coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve
the goals of the organization.” Pendapat tersebut kurang lbh mempunyai
arti bahwa manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi sumber
daya-sumber daya secara efektif dan efisien sebagai usaha utk mencapai tujuan
organisasi.Menurut Mary Parker Follet yg dikutip oleh Handoko
(2000:8) manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang
lain. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajer mencapai tujuan-tujuan
organisasi melalui pengaturan orang-orang lain utk melaksanakan berbagai tugas
yg mungkin diperlukan.
v
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan
dengan maksud mensejahterakan anggota. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal
33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus
mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Sumber:http://sahabatsekampung.blogspot.com,
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208& layout=blog&Itemid=402
v
Pengertian Manajemen
Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu
diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan
diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
2.
Rapat Anggota
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.
Pengurus
Menurut Mary Parker Follett pula, "pengurusan" ialah "seni untuk mencapai sesuatu matlamat melalui orang lain." Orang lain tersebut seringnya merupakan orang bawahan. Maka dengan takrif ini, seseorang yang mempunyai sekurang-kurangnya seorang bawahan boleh dirujuk sebagai pengurus, umpamanya para eksekutif, penyelia, mandur, dan sebagainya bolehlah dipanggil pengurus. Sebenarnya di Amerika Syarikat, para mandur dan penyelia dirujuk sebagai front-line manager atau pengurus baris depan.
Bagaimanapun, di Malaysia dan banyak negara yang lain, pengurus merupakan salah satu pangkat yang lebih tinggi daripada para penyelia, mandur, mahupun eksekutif. Maka mereka ini tidak dianggap sebagai pengurus, walaupun mereka melakukan kegiatan-kegiatan mengurus. Sebaliknya, terdapat banyak pengurus yang tidak mengurus atau tidak tahu mengurus, umpamanya sesetengah anak pemilik syarikat yang menjadi pengurus hanya kerana bapanya memiliki syarikat itu. Mereka tidak melakukan sebarang fungsi pengurusan yang digariskan oleh Henri Fayol, tetapi membiarkan orang bawahan membuat apa sahaja yang disukai, malahan juga mungkin selalu tak hadir di syarikat. Selain itu, terdapat juga pekerja-pekerja lama atau perintis yang menjawat pengurus melalui kenaikan pangkat dengan berjalannya masa atau sebagai ganjaran untuk kesetiaan mereka kepada syarikat. Golongan ini seringnya tidak mengurus tetapi masih bersikap seolah-olah mereka masih bertugas dalam jawatan lama. Tambahan pula, terdapat juga pengurus yang tidak mempunyai sebarang orang bawahan dan oleh itu, mencapai sesuatu melalui usaha sendiri.
Sumber:http://ms.wikipedia.org/wiki/Pengurus
4.
Pengawas
Pengawasan adalah
proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat
mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah
ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and
taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk
memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah
direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the
planned activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua
aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam
upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta
“Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin
bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin
“Pengawasan adalah berhubungan dengan
perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang
berarti”.
Pengawasan adalah suatu
upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk
merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual
dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi
suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan
telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan
atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu
perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh
manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pengawasan pada
dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas
tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana
penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
5.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan
pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap
sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada
pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai
tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan
mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan
unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang
sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya
pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah
terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan
perbaikannya.”
Sementara itu,
dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan apa yang
dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki,
direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil
pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan
ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks
membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata
kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk
menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini,
pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu
sendiri.
Dalam kaitannya
dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk
membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan
dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern
(internal control) maupun pengawasan ekstern (external control).
Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan
adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target.
Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan atau merekomendasikan
perbaikan;
b. menyarankan agar
ditekan adanya pemborosan;
c. mengoptimalkan pekerjaan
untuk mencapai sasaran rencana.
Pada dasarnya ada
beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pengawasan Intern
dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan
oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang
bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara
pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control)
atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada
setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di
Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang
diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang
merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan
aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara
keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara.
Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak
memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2.
Pengawasan
Preventif dan Represif
Pengawasan preventif
lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu
dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan
pelaksanaan keuangan negara yang akan
membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan
anggaran dapat berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan
terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain,
pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.”
Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir
tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan
pemeriksaan dan pengawasannya untuk
mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3. Pengawasan Aktif dan
Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai
bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal
ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui
“penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang
disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain,
pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan,
tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak
berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi,
yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan
kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran
materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara,
pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan
pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.”
Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung
jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html5. Manajer
Manajer adalah
seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan
tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk
mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab,
supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan
(Robert Tanembaum)
Tugas-tugas manajer :
1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4. Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
Tugas-tugas manajer :
1. Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
2. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3. Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4. Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar