Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika
Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di
perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagimenjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung
(MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha
ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha.
2. Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
3.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn
non anggota x 100%
Modal
koperasi
4. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi.Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi
pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan
usaha lain. Secara umum laporan keuangan
keuangan meliputi
(1) Neraca,
(2)perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas(cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporanperubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan
usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah
bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar