PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I. PENGERTIAN HUKUM
APA SIH PENGERTIAN DARI HUKUM?
Menurut
berbagai sumber yang telah saya baca,pada hakikatnya hukum dapat diartikan
sebagai system peraturan-peraturan yang dibuat untuk membatasi atau mengontrol tingkah
laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Banyak para ahli yang beranggapan
berbeda tentang arti hukum sendiri. Ada yang menyebutkan “hukum adalah suatu
peraturan yang tersusun dan teratur dengan baik untuk mengikat
masyarakat(PLATO)”,namun ada pula yang mengartikan “hukum sebagai suatu paksaan
untuk melindungi kepentingan orang dalam bermasyarakat(VAN KANT)”. Meskipun
banyak sekali arti dari hukum yang dikemukakan oleh para ahli dan yang lainnya,
kita sebagai Warga Negara yang baik harus tetep mematuhi hukum yang telah
dibuat. Hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat dengan harapan untuk
dipatuhi. Beberapa macam hukum yang ada,seperti berikut:
1.
HUKUM
MATERIL
Sumber hukum
materil ini sendiri merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Contohnya:
hubungan sosial,situasi sosial ekonomis,tradisi,dll
2.
HUKUM
PUBLIK
Hukum publik
dibuat untuk mengatur antara subjek hukum dan pemerintah atau negara serta
kepentingan masyarakat.
3.
HUKUM
PERDATA
Hukum perdata
adalah bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban. Lebih jelasnya,hukum
perdata diperuntukan mengatur hubungan antara penduduk atau masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari.contohnya: kedewasaan
seseorang,perceraian,perkawinan,kematian,dll.
4.
HUKUM
FORMAL
Hukum yang
dibentuk untuk mengikat masyarakatnya.
5.
HUKUM
PIDANA
Hukum yang
dibuat untuk mengatur perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan
menerapkan hukuman bagi yang melanggar serta memenuhi unsur-unsur yang ada di
undang-undang pidana.
Itulah
beberapa pengertian hukum secara umum,menurut para ahli dan beberapa contoh
pengertian hukum aspek lainnya yang saya baca.Jadi kesimpulan dari arti hukum
adalah sebuah system peraturan yang dibuat untuk membatasi atau mengontrol
tingkah laku manusia dengan tujuan melindungi serta mengikat masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan
hukum,agar dapat diartikan hukum adalah sebagai pelindung setiap warga Negara
dan tidak disalah gunakan karena hukum harus ditegakan seadil-adilnya.
II
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
APAKAH TUJUAN DARI HUKUM?
Dari
sumber yang saya baca, tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim dari dirinya sendiri,menciptakan
kedamaian diseluruh dunia. Menurut Prof. Subekti,SH menjelaskan bahwa hukum
mengabdi pada tujuan Negara yang pada intinya adalah mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyat. Jadi beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum adalah
“kebahagiaan rakyat”. Ahli hukum lain, Prof. MR DR. LJ Van Apeldoorn
berpendapat bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Dengan kata lain beliau berpendapat bahwa tujuan hukum adalah
“perdamaian”.
Secara
singkat tujuan dari hukum adalah keadilan,kepastian,dan kemanfaatan.
APAKAH SUMBER HUKUM ITU?
Hukum bersumber dari banyak hal namun
secara umum dibagi dalam 2 hal:
1. Sumber hukum materiil yaitu sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai sudut
pandang.
2. Sumber hukum formiil yaitu
UU,kebiasaan,jurisprudensi,traktat dan doktrin.
*UNDANG-UNDANG
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan
hukum yang dikeluarkan oleh pemimpin Negara. Di Indonesia undang-undang dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang dipertimbangkan usulan pemerintah.
*KEBIASAAN
Perbuatan yang sama atau terus dilakukan
sehingga patut untuk dilakukan.
*JURISPRUDENSI
Jurisprudensi atau keputusan hakim
adalah keputusan hakim pada masa lalu dalam perkara yang sama lalu akan
dijadikan keputusan hakim pada masa selanjutnya.
*TRAKTAT
Suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua
Negara atau lebih.
*DOKTRIN
Doktrin atau pendapat/pandangan para
ahli hukum mempunyai pengaruh dalam menentukan hukum.
III.
KODIFIKASI HUKUM
Apa
yang dimaksud dengan kodifikasi hukum?saya akan menjelaskan sedikit tentang
pengertian ini. Menurut sumber yang saya baca, kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. hukum tertulis yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yang
terdapat dalam masyarakat,tetapi tidak tertulis Namun ditaati seperti suatu peraturan perundangan(hukum kebiasaan).
Dikodifikasi terdapat unsur-unsur
didalamnya yaitu Jenis-jenis hukum,Sistematis,Lengkap.
Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis
adalah untuk memperoleh adanya kepastian hukum,penyerdehanaan suatu
hukum,kesatuan hukum.
IV.
KAIDAH/NORMA
Apa yang dimaksud dengan norma?mari kita
simak!menurut sumber yang saya Norma atau kaidah diartikan sebagai ketentuan
yang diperuntukan sebagai pedoman hidup seseorang atau panduan dalam bertingkah
laku dalam bermasyarakat. Norma berisikan anjuran kebaikan dalam tindakan
berbuat baik dan melarang berbuat buruk dalam bertindak agar hidup menjadi
lebih baik. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi perbuatan
seseorang atau perilaku seseorang. Norma
selalu berpasangan dengan sanksi,maksudnya apabila seseorang melanggar norma
yang telah diberlakuka maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi.
Norma yang berlaku di masyarakat yaitu
norma agama,norma moral/kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum.apakah anda
pernah melanggar salah satu norma yang saya sebutkan? Semoga saja tidak. Saya
akan menjelaskan sedikit pengertian norma-norma yang saya sebutkan tadi. Yang
pertama Norma Agama yaitu peraturan hidup manusia yang berisi tentang perintah
serta larangan yang berasal dari Tuhan. Yang kedua Norma Moral/Kesusilaan
adalah norma yang terdapat dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman
dalam bertingkah laku. Yang ketiga Norma Kesopanan adalah norma yang berasal
dari pergaulan sehari-hari atau biasa disebut dengan norma adat. Yang terakhir
yaitu Norma Hukum adalah norma yang berasal dari hukum yang berlaku.
V.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Yang kita tau ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari tentang bagaimana manusia dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
seperti produksi,konsumsi dan distribusi. Namun sekarang saya tidak akan
membahas kesitu. Saya akan membahas tentang ekonomi yang ada dalam hukum. Apa
sih pengertian ekonomi menurut hukum?apakah berbeda asumsinya dengan ekonomi
secara umum,mari kita baca!
Didalam
hukum ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari terhadap perilaku manusia
dalam memilih atau menciptakan kemakmuran. Didalam ekonomi terdapat suatu
masalah yaitu terjadinya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemenuh kebutuhan manusia yang jumlahnya terbatas. Maka
dari itu timbulah kelangkaan. Hukum ekonomi sendiri diartikan suatu hubungan
sebab akibat yang berhubungan antara satu dengan yang lainnya dalam kehidupan
ekonomi sehari hari di masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi dua yaitu: hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum
yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. Sedangkan
hukum ekonomi sosial adalah seluruh peraturan dan pemikiran hukum yang
berkaitan dengan pembagian hasil dari pembangunan ekonomi secara rata dan
adil,sesuai dengan HAM(Hak Asasi Manusia).
Dibawah ini saya akan melampirkan
beberapa sumber yang saya baca, untuk lebih lengkapnya silahkan baca disini :