Ejaan
Yang Disempurnakan
Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan
bahasa Indonesia yang mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 1972. Ejaan
adalah seperangkat aturan tentang tata cara penulisan dengan menggunakan huruf,
kata, dan tanda baca sebagai sarananya. Bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional lahir pada awal tahun dua puluhan. Namun dari segi ejaan, bahasa Indonesia
sudah lama memiliki ejaan tersendiri. Berdasarkan sejarah perkembangan ejaan,
sudah mengalami perubahan sistem ejaan, yaitu: Ejaan Van Ophuysen, Ejaan
Suwandi dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
merupakan penyempurnaan yang berlaku di Indonesia sampai sekarang. Dengan
berlakunya EYD, maka ketertiban dan keseragaman dalam penulisan bahasa
Indonesia diharapkan dapat terwujud dengan baik. Ruang lingkup EYD mencakup 5
aspek, yaitu : (1) Pemakaian huruf, Ejaan bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
dikenal paling banyak menggunakan huruf abjad (A-Z), huruf vokal (a, i, u, e,
dan o), huruf konsonan (b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, dan seterusnya),
huruf diftong (ai, au, dan oi), serta gabungan huruf konsonan (kh, ng, ny, dan
sy). (2) Penulisan huruf , dalam penulisan huruf terdapat dua hal yang harus
diperhatikan yaitu: penulisan huruf besar dan penulisan huruf miring. (3)
Penulisan kata, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan kata yaitu :
kata dasar, kata turunan (kata berimbuhan), kata ulang, gabungan kata, dan
lain-lain. (4) Penulisan unsur serapan, dalam hal penulisan unsur serapan
sebagian ahli bahasa Indonesia menganggap belum adanya konsistensi dan
kestabilan. Pemakai bahasa Indonesia sering menyerap bahasa asing begitu saja
tanpa memperhatikan aturan, situasi, dan kondisi yang ada. (5) Pemakaian tanda
baca, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) memiliki banyak tanda baca yang digunakan
untuk menyempurnakan bacaan ataupun tulisan. Berikut adalah beberapa contoh
tanda baca, yaitu: Tanda titik (.), tanda koma (,), tanda tanya (?), tanda seru
(!), tanda titik koma (;), tanda titik dua (:), dan lain-lain.