welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Minggu, 12 Mei 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# Minggu 14


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Nama   : Novia Santika Rosi
Kelas   : 2EB13
Npm    : 25211237
            Dualisme penyelesaian secara hukum (litigasi) dalam sengketa ekonomi syariah yang bisa ditangani Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum dikhawatirkan membuat kegamangan bagi kepastian hukum ekonomi syariah di masa mendatang. Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Dr. H. A. Riawan Amin, M.Sc. usai seminar "Penyelesaian Hukum Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia", yang diselenggarakan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Jakarta, Sabtu (18/6).
            Riawan Amin berpendapat seharusnya penyelesaian masalah melalui Badan Arbritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa dimaksimalkan. Menurutnya, Badan itu bisa menjadi alternatif untuk menghindari persengketaan melalui musyawarah untuk mufakat. Namun, Ia mengingatkan, jika masalah itu memasuki wilayah persengketaan maka Pengadilan Agamalah yang berhak menanganinya sesuai dengan UU tentang Peradilan Agama No. 50/2009 yang menyempurnakan UU No. 3/2006.
            Selain itu, Riawan menambahkan, Mahkamah Agung juga telah banyak menginvestasikan pengembangan sumber daya dengan mengadakan pelatihan serta mengirimkan sejumlah hakim agama keluar negeri guna mempelajari berbagai kasus yang menyangkut ekonomi syariah. Karenanya, mantan Direktur Bank Muammalat itu mengimbau agar Bank-bank Syariah ikut mendukungnya, termasuk membawa masalah yang berkenaan dengan ekonomi syariah ke peradilan agama bukan peradilan umum.
            Mengenai adanya kesangsian publik atas kemampuan mengatasinya, Riawan meminta agar semua pihak memberikan kesempatan kepada peradilan agama untuk berkembang dengan berlatih menghadapi berbagai kasus. Ia mengingatkan pernyataannya bukanlah keberpihakan namun juga harus dilihat dari kelayakannya. Jika sengketa ekonomi syariah dibawa ke pengadilan umum, mungkin saja hakimnya lebih paham tentang masalah niaga tetapi apakah mereka paham tentang syariah? Begitu juga sebaliknya. "Proporsional saja, mana yang lebih diprioritaskan bisnisnya atau syariahnya?" ujar Riawan.
            Hakim Utama Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Drs. H. Khalilrrahman, MH. MBA, berpendapat diperlukan kejelasan pembagian pangaturan dalam sistem peradilan, terutama jika menyangkut masalah hukum ekonomi syariah seharusnya diselesaikan di pengadilan, hakim dan cara sesuai syariah. Menurutnya, beberapa masalah hukum yang ditangani pengadilan agama saat ini tidak hanya masalah perkawinan dan warisan saja, melainkan juga masalah ekonomi. Bahkan, banyak beberapa masalah yang diputuskan cukup memuaskan masyarakat.
            Staf ahli Komisi III yang membidangi masalah hukum, Deni Hariyatna, MH. berpendapat keluarnya UU Perbankan Syariah No 21 tahun 2008 merupakan masa transisi bagi Peradilan Agama untuk mempersiapkan menyiapkan baik sumber daya maupun sistemnya lebih baik lagi ke depan. Dalam UU itu pada pasal 55 ayat 22 menyebutkan penyelesaian sengketa memang bisa dilakukan melalui musyawarah, mediasi perbankan, melalui Basyarnas dan a/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Menurutnya, perlu ada peran aktif masyarakat jika ingin mengajukan keberatan atas keluarnya dua UU tersebut jika dianggap tumpang tindih.
            Sementara Ketua HISSI Prof. Amin Summa berharap seluruh pihak bisa mencari solusi terbaik dalam menuntaskan dualisme dalam penyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah. Kendati demikian, pihaknya belum berpikir untuk melakukan judicial review karena seminar yang diselenggarakan saat ini baru sebatas mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai kalangan dalam forum.(YUS)


           

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# Minggu 13


ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
CONTOH KASUS MENGENAI TEKNOLOGI

Nama   : Novia Santika Rosi
Kelas   : 2EB13
Npm    : 25211237
            Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.#


Contoh kasus persaingan tidak sehat di Pertamina kasus Donggi Senoro

            KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pihak PT Pertamina (Persero) untuk dimintai keterangan soal pemanggilan saksi-saksi ahli dalam pemeriksaan lanjutan kasus Donggi Senoro. Kasus tersebut mengenai adanya dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Donggi Senoro (konsorsium Pertamina, Medco dan Mitsubishi) terhadap PT LNG Energi Utama dalam proyek pembangunan kilang gas LNG di Senoro dan Matindok (Gas Donggi).
            Hal tersebut diungkapkan PT LNG Energi Utama dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan setelah keputusan Rapat KPPU di Jakarta, kemarin.
Diketahui bersama, KPPU membawa kasus dugaan persaingan tidak seha.t dalam tender proyek pembangunan kilang gas Donggi Senoro ke tingkat pemeriksaan lanjutan. "Sidang komisi KPPU menyetujui usulan tim pemeriksa pendahuluan kasus tender Donggi Senoro untuk melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan. KPPU memutuskan, membawa perkara Nomor 35/KPPU-I-2010 mengenai dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam tender proyek Donggi Senoro," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, A Junaidi.
            Sekadar informasi, setelah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan pada 13 Juli 2010 lalu, KPPU masih mempertahankan dugaan bahwa konsorsium Donggi Senoro, yakni Pertamina, Medco, dan Mitsubishi, telah melanggar pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender dan pasal 23 mengenai penggunaan informasi rahasia perusahaan pesaing. "Selain itu, KPPU juga menambahkan dugaan baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU menganggap bahwa tender Donggi Senoro juga telah melanggar pasal 19 huruf d, yakni mengenai diskriminasi kepada pelaku usaha," jelas Junaidi.
            Akhir Juli lalu, Juru Bicara LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana mengatakan, dari lanjutan pemeriksaan telah timbul istilah baru dalam suatu tender. "Yaitu istilah beauty contest, yang dalam hal tender hal tersebut tidak ada. Bahkan di dalam undang-undang Anti Monopoli pun tidak ditemukan istilah tersebut," cetus Rikrik.
            Sebelumnya, LNG Energi Utama, sebagai pihak pelapor, telah memasukkan laporan kecurangan yang diduga dilakukan Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU. Namun, sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas dan tidak lengkap.
            Dengan dibukanya kembali kasus ini, LNG Energi Utama berharap KPPU bisa melihat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh.
Mengenai kelanjutan proyek ini sendiri, apakah diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau di ekspor, LNG Energi Utama menyatakan bahwa seharusnya gas tersebut dialokasikan untuk kebutuhan gas dalam negeri.
            LNG Energi Utama juga menegaskan kembali bahwa pihaknya mampu mendanai proyek pembangunan kilang Donggi Senoro dengan biaya yang jauh lebih murah, yaitu 600-800 juta dolar AS. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai yang ditawarkan konsorsium Donggi Senoro (yang terdiri dari Pertamina, Medco dan Mitsubishi Corporation) yang diatas 2 miliar dolar AS.



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# Minggu 12


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Contoh kasus Perlindungan kasus mengenai :
“Kasus Lion Air”
Nama   : Novia Santika Rosi
Kelas   : 2EB13
Npm    : 25211237

            Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
            Kasus ini terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
            Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
            HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
            Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
            Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI# MINGGU 11


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual mengenai :
“Kasus Hak Cipta Benang Kuning Memicu Kriminalisasi”

                Komisi Hukum DPR berkomitmen menelusuri kejanggalan dari keluarnya sebuah keputusan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham yang menjadi pemicu kriminalisasi dalam kasus benang kuning melibatkan pabrik tekstil di Solo. "Keputusan Ditjen Haki itulah yang memicu munculnya dugaan mafia hukum dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (30/1) dini hari. Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima laporan dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain produk pabrik tekstil di Solo. Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara PT Duniatex versus PT Sritex tersebut dinilai penuh rekayasa.
                Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi itu dengan pihak yang dikriminalkan, yakni PT.Duniatex dan Kuasa Hukumnya OC.Kaligis, di Jakarta, Selasa (29/1), diketahui Polda Jawa Tengah menyidik sebuah laporan oleh Lukminto, Pemilik PT.Sritex, sebuah pabrik tekstil besar di Jawa Tengah. Substansi laporan itu adalah PT.Duniatex, dalam hal ini diwakili Sumitro, Indriati, dan Jau Tau-Kwan, dituduh memproduksi kain rayon abu-abu yang ditandai dengan sebaris benang kuning di pinggir kain, yang hak ciptanya dipegang oleh PT Sritex.
                PT.Duniatex sendiri diketahui memproduksi kain itu pada April 2011, setelah mendapat pesanan dari seorang pengusaha bernama Lie Lay-hok, pemilik Toko Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, sebanyak 150.000 meter kain rayon mentah. Pada Juli 2011, Pemilik PT.Sritex melaporkan PT.Duniatex atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta produksi kain benang kuning itu ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Uniknya, kata Ahmad Yani, ternyata hak cipta atas kain benang kuning itu baru didaftarkan pihak Sritex pada Agustus 2011. Dan dalam waktu seminggu, Ditjen Haki Kemenkumham langsung memproses, meloloskan, dan mengeluarkan keputusan atas hak itu. "Ada kejanggalan di Dirjen Haki, kok proses hak cipta seperti itu bisa dikeluarkan dalam beberapa hari saja? Ini jarang terjadi dan tak biasa kalau seminggu sudah keluar hak cipta," kata Ahmad Yani.
                Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi III DPR, biasanya proses penetapan hak cipta atas sebuah produk paling cepat diberikan dalam waktu enam bulan. Selain itu, lanjutnya, sebelumnya diketahui sudah ada pengajuan hak cipta untuk kain rayon dengan benang merah, namun hingga sekarang belum disetujui Ditjen Haki.  "Keputusan untuk tak memenuhi permohonan demikian wajar, karena pinggiran kain demikian -entah kuning, merah, ungu, atau biru- adalah warna umum yang tak bisa diklaim siapapun," ujar Yani. Yani mengatakan keputusan Ditjen Haki Kemenkumham soal hak cipta benang kuning itulah yang menjadi dasar bagi Kepolisian di Jawa Tengah untuk memproses laporan pihak Sritex, hingga kemudian kasusnya bergulir di pengadilan. "Kita curiga keluarnya keputusan Ditjen Haki itu sengaja untuk mengejar agar laporan kasus dikerjakan polisi. Atas dasar keputusan hak cipta itulah maka polisi menindaklanjuti kasusnya. Dengan latar belakang keputusan Kemenkumham itulah dijadikan polisi untuk menyeret lawan bisnis orang itu," tegas politisi asal PPP itu.
                Ahmad Yani menyatakan pihaknya menduga kuat bahwa ada permainan yang kentara untuk memanfaatkan hukum demi kepentingan bisnis. Dari kasus itu, pihaknya menjadi yakin bahwa mafia hukum tak hanya bekerja demi membebaskan para kriminal, namun juga memenjarakan lawan bisnis. "Kita jelas menduga ada permainan. Di sini kita melihat bahwa Mafia itu bukan hanya bekerja membebaskan, tapi menghukum orang yang terkait persaingan bisnis," ujar Yani. Karena itulah, Yani mengatakan pihaknya akan mempertanyakan masalah itu dalam rapat Komisi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM yang rencananya dilaksanakan Rabu (30/1).

"Dalam rapat dengan Kemenkumham akan kita tanyakan. Ini ada sesuatu di luar kebiasaan yang aneh. Kami curiga ini ada pesanan khusus," tandas Yani. Diketahui perkara terkait Jau Tau-Kwan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan diputus bebas. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 22 Maret 2012. Meski menurut pasal 244 KUHAP, suatu putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi, ternyata terhadap putusan tersebut terjadi proses kasasi. Berkas kasasi diterima oleh Mahkamah Agung 6 Juni 2012.
                Majelis di tingkat kasasi terdiri atas Hakim Agung Sri Murwahyuni, Komariah E Sapardjaja dan Djoko Sarwoko. Majelis hakim agung di tingkat kasasi bersidang secara cepat dan tertanggal 14 Agustus 2012 menerbitkan putusan No 1194/K/Pid.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan PN Karanganyar No 172/Pid.Sus/2011/PN/Karanganyar. MA dalam putusannya menghukum Jau Tau-kwan setahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan kasasi tersebut, Jau Tau-kwan pada 19 September 2012 mengajukan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Karanganyar melalui akta Nomor 03/Akte.Pid/2012/PN.Kray. Berkas permohonan peninjauan kembali itu dikirimkan ke Mahkamah Agung 24 Oktober 2012 oleh pihak Pengadilan Negeri Karanganyar. Perkara Peninjauan Kembali tersebut diadili oleh majelis Hakim Agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Suhadi dan Artidjo Alkostar.
                Dalam putusan Nomor 254/PK/Pid.Sus/2012 tertangal 19 Desember 2012, Mahkamah Agung memutus secara NO (niet ontvankelijk veerklaard) atau menolak memeriksanya. Mahkamah beralasan Jau Tau-kwan tidak hadir dalam pengajuan permohonan PK, padahal Jau sudah menyatakan permohonan PK di Pengadilan Karanganyar 19 September 2012.



Kasus Pelanggaran Hak Paten


            Perusahaan asal finlandia yakni nokia menuntut RIM karena kasus pelanggaran hak paten miliknya. Nokia mengajukan tuntutan terkait pelanggaran paten teknologi WLAN yang dilakukan oleh RIM. Kemudian pihak RIM bersedia membayar sejumlah uang sebagai bagian awal dari perijinan penggunaan teknologi WLAN yang telah dipatenkan Nokia tersebut. Perusahaan Noise Free menuntut Apple karena pelanggaran hak paten, pencurian teknologi rahasia, serta pelanggaran kontrak. Apple mencuri teknologi noise cancelling untuk iphone dan apple. Samsung mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak paten pada apple iphone 5. Iphone 5 telah menggunakan teknologi perangkat LTE-capable milik Samsung.
            Oracle menuntut google inc karena telah berulangkali melanggar hak paten java. Oracle melakukan tuntutan hukum terhadap google terang terangan menggunakan hak intelektual property milik oracle. Google dinyatakan bersalah karena melanggar 2 pelanggaran yakni pelanggara hak cipta dan pelanggaran hak paten.
            HTC menuntut apple karena menggunakan hak paten milik HtC. Apple yang diklaim htc telah menggunakan hak paten slide to unlock pada ponsel layar sentuh. Apple pun dinyatakan bersalah karena menggunakan teknologi yang dimiliki oleh perusahaan ponsel asal Taiwan.