welcome to my blog :)

hidup hanya sekali mari berkreasi :)

Jumat, 11 November 2011

TULISAN FOLIO 1

PENGANTAR BISNIS #softskill

secara umum ada 3 cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya hak milik,yaitu :
  • MEMBELI PERUSAHAAN YANG TELAH DIBANGUN
=> Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pihak pengambil alih seperti terkait dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.Pada umumnya, seseorang lebih memilih membeli perusahaan yang telah dibangun karena berdasarkan fakta yang ada dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan lebih menguntungkan dan  menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata yang dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan (misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan pengambil alihan perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah pengambilalihan selesai. Dalam hal ini pihak pengambil alih tidak perlu menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun.
Biasanya, suatu perusahaan tersebut dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan yang mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah, sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.

contoh dari membeli perusahaan yang telah dibangun : indomaret,alfamart,carefour,dll.


  • MEMULAI PERUSAHAAN BARU
=> Memulai perusahaan baru merupakan hal yang menguntungkan bila tidak ada kemungkinan perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada diperhitungkan tidak menguntungkan.pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi,seleksi rekrutmen tenaga kerja,pemilihan merk dagang,teknologi,jenis peralatan dan sebagainya.Dengan cara ini.efisiensi operasionalnya baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang.

contoh membeli perusahaan baru : PT Denso Indonesia,PT ASTRA INTERNASIONAL,IBM.
  • PEMBELIAN HAK LISENSI
=>  Pembelian hak lisensi (franchising) merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).

contoh pembelian hak lisensi : coca cola,solaria,Mc.donald.

Daftar Pustaka : buku pengantar bisnis disusun oleh M.Fuad dkk.